HUDUD TANPA KEADILAN: KRITIK SYARIAH TERHADAP SIMBOLISME HUKUM DALAM SISTEM NEGARA

Bagaimana hukum Islam bisa menjadi instrumen rahmat atau alat penindasan — tergantung siapa yang menerapkannya dan dalam kondisi apa.

Ahli Panel: Shahibus Samahah Dato Dr. MAZA - Mufti Kearajaan Negeri Perlis - Arsip 09/2011



๐Ÿ•Œ Menguak Mitos dan Fakta Hukum Hudud ✊๐Ÿ“œ

Apakah benar hukum hudud hanya identik dengan potong tangan, rajam, dan darah? Apakah Islam hanya tentang menghukum? Apakah negara Islam berarti negara yang menakutkan dan penuh kekerasan?

Mari kita berhenti sejenak dan menimbang dengan akal sehat dan hati nurani. Selama ini, sebagian media—baik di luar maupun dalam dunia Islam—telah menjual ketakutan tentang hukum hudud sebagai wajah sangar dari syariat. Bahkan sebagian umat Islam sendiri, entah karena ketidaktahuan atau semangat tanpa ilmu, menguatkan narasi ini tanpa sadar.

Namun, apakah ini benar esensi hudud?

๐Ÿ” Dalam sebuah kuliah yang penuh nuansa akademik dan kedalaman pemikiran, dijelaskan bahwa hudud bukanlah simbol utama dari Islam, melainkan hanya salah satu mekanisme untuk menjaga keadilan dalam masyarakat yang sudah adil terlebih dahulu. Tanpa keadilan sosial, pemerintahan yang amanah, dan sistem masyarakat yang mendukung, hudud hanya akan menjadi alat tirani, bukan rahmat.

๐Ÿง  Kuliah ini mengajak kita untuk berpikir ulang: apakah kita hanya sibuk menegakkan hukum tanpa menciptakan sistem yang mendukung pelaksanaannya? Apakah kita mengabaikan inti dari syariat: menegakkan keadilan dan menjaga martabat manusia?

๐ŸŽง Anda wajib mendengar audio ini hingga akhir — bukan untuk membenarkan ketakutan lama, tapi untuk menemukan kebenaran yang telah lama terkubur oleh prasangka.


๐Ÿ“š Ringkasan Faedah Kuliah

1. ⚖️ Hudud Bukan Tujuan Utama, Melainkan Mekanisme

Hudud adalah mekanisme untuk menjaga keadilan dalam masyarakat, bukan simbol utama dari pemerintahan Islam. Negara Islam seharusnya menjadi tempat yang aman, adil, dan memelihara kebajikan rakyat — bukan hanya tempat pemberlakuan hukuman fisik semata.

Contoh: Pemerintahan Umar bin Abdul Aziz menunjukkan keprihatinan terhadap penderitaan rakyat — bukan obsesinya pada hudud.


2. ๐Ÿงฑ Syarat Pelaksanaan Hudud: Suasana Kondusif

Hukum hudud hanya dapat diterapkan jika suasana masyarakat sudah adil dan sejahtera. Nabi ๏ทบ sendiri melarang pelaksanaan hukuman hudud dalam kondisi tertentu seperti saat safar dan perang, karena dapat menimbulkan fitnah.

Contoh nyata: Potong tangan pencuri tidak dilaksanakan pada masa kekacauan atau kesulitan hidup.


3. ๐Ÿ”ฌ Kesalahan dalam Narasi dan Promosi Hukum Hudud

Gambaran hudud yang menakutkan seringkali dibentuk oleh pihak luar (orientalis dan media Barat), namun diperparah oleh sebagian umat Islam sendiri yang keliru memprioritaskan hudud tanpa melihat sistem Islam yang lebih menyeluruh.

Islam digambarkan seperti Taliban — padahal konteks dan pelaksanaan sangat berbeda.


4. ๐Ÿ” Prinsip Non-Tajassus (Tidak Mengintai)

Islam sangat menekankan hak privasi dan larangan mengintai (tajassus). Bahkan untuk penerapan hudud, tidak boleh mencari-cari kesalahan atau memasang kamera rahasia, apalagi memerintahkan aparat mengintip rakyat.

๐Ÿง• “Jangan intip kesalahan orang. Islam menjaga kehormatan pribadi manusia dengan tegas.”


5. ๐Ÿ•Œ Tegakkan Keadilan untuk Semua Kalangan

Dalam Islam, hukum tidak membedakan antara rakyat biasa dan bangsawan. Jika orang kaya atau pejabat mencuri, maka dia pun harus dikenakan hudud.

Nabi ๏ทบ bersabda:
"ุฅِู†َّู…َุง ุฃَู‡ْู„َูƒَ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู‚َุจْู„َูƒُู…ْ ุฃَู†َّู‡ُู…ْ ูƒَุงู†ُูˆุง ุฅِุฐَุง ุณَุฑَู‚َ ูِูŠู‡ِู…ُ ุงู„ุดَّุฑِูŠูُ ุชَุฑَูƒُูˆู‡ُ، ูˆَุฅِุฐَุง ุณَุฑَู‚َ ูِูŠู‡ِู…ُ ุงู„ุถَّุนِูŠูُ ุฃَู‚َุงู…ُูˆุง ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْุญَุฏَّ"
“Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah karena jika orang mulia mencuri mereka biarkan, dan jika orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum.” (HR. Bukhari dan Muslim, Shahih)


6. ๐Ÿ›ก️ Perlindungan Martabat Perempuan & Keluarga

Dalam pembahasan jilbab, dijelaskan bahwa penekanan syariat adalah pada menutup bagian belahan dada (juyub), bukan desain tertentu. Yang penting prinsip terjaga, bukan formalitas model pakaian.

✅ Tidak ada dalil yang mengharuskan bentuk tudung tertentu, selama aurat tertutup sempurna.


7. ๐ŸŽฌ Kritik terhadap Budaya Populer dan Solusinya

Fenomena film hantu dan lawak bodoh dikritisi karena membawa pesan khurafat dan merusak nilai intelektual umat. Namun bukan sekadar mengkritik, solusi juga diberikan.


8. ๐Ÿ’‘ Pernikahan: Dimudahkan, Bukan Dipersulit

Kesulitan birokrasi dalam pernikahan menyebabkan anak muda terjerumus dalam zina. Dalam Islam, menikah itu mudah dan didukung oleh sistem sosial dan ekonomi.

๐Ÿ  Bila ingin menegakkan hudud atas zina, sistem nikah harus mudah, dukungan zakat harus nyata, dan masyarakat harus saling membantu.


9. ⚖️ Perlu Keseimbangan antara Hukum dan Hikmah

Pelaksanaan hukum tidak boleh dilakukan dengan kekerasan buta. Dibutuhkan hikmah, keadilan, dan kelayakan situasi. Bahkan ulama khilaf dalam menentukan batas minimal pencurian yang layak dipotong tangan.


10. ๐Ÿงญ Tanda Agama Benar: Mengatur Seluruh Aspek Kehidupan

Agama Islam bukanlah ciptaan manusia karena ia menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia, dari sembahyang hingga hak minoritas dan pengurusan jenazah.


๐Ÿ”š Penutup: Dengarkan, Renungkan, Sebarkan ๐ŸŽง๐Ÿ’ก

Jika selama ini Anda merasa skeptis atau bingung soal hukum hudud, kuliah ini adalah jawabannya. Ia bukan hanya membongkar mitos yang keliru, tapi juga menunjukkan betapa adil, bijak, dan indahnya Islam jika dipahami dan diamalkan dengan benar.

๐ŸŽ™️ Dengarkan audionya, dan Anda akan melihat bahwa Islam bukan agama potong tangan, tapi agama yang memotong kezaliman, kebodohan, dan ketidakadilan.