Terjemah bebas gaya Gen-Z tapi tetap sopan, Bag. 2:
📌 Judul: “Kaidah Usul & Fikih Buat Muslim Non-Mujtahid”
Penulis:
Asy-Syaikh Dr. Sa'ad bin Nashir bin 'Abdul 'Aziz Asy-Syatsri
Anggota Hai'ah Kibaril Ulama di Kerajaan Arab Saudi, seorang penasehat di Pengadilan Kerajaan Saudi setara dengan Menteri, dan juga anggota dewan pengajar di Fakultas Hukum dan Ilmu Politik di Universitas King
Saud.
⚙️ Pengantar: Manfaat Orang Awam Belajar Ilmu Ushul Fikih Secara Global
Tidak wajib bagi orang awam untuk memahami semua kaidah ushul fikih secara mendalam. Tapi mengetahui sebagian kaidah ushul secara umum itu penting banget, karena manfaatnya luar biasa. Di antara manfaat terpentingnya adalah:
-
Ilmu ushul adalah ilmu syar’i, yang bisa membawa pahala besar bagi siapa pun yang menuntutnya, asalkan niatnya ikhlas karena Allah. Pahala ini juga dijanjikan oleh syariat bagi siapa pun yang menuntut ilmu agama.
-
Ilmu ushul membekali seseorang dengan kemampuan untuk memahami dan menggali hukum-hukum syariat. Maka dari itu, orang awam bisa naik kelas bila ia memiliki bekal ini, meskipun belum sampai ke level mujtahid.
-
Ilmu ushul membuat seseorang punya kemampuan untuk memahami dalil-dalil syariat.
-
Ilmu ushul menjelaskan istilah-istilah ilmiah yang sering digunakan para ulama dalam fatwa dan kitab-kitab mereka. Jadi, orang awam bisa paham isi ucapan dan tulisan mereka.
-
Ilmu ushul bikin seseorang lebih rapi dan teratur dalam berbicara maupun menulis. Ia akan tahu cara memilih kata yang pas dan menghindari istilah yang bisa bikin salah paham.
-
Ilmu ushul memberi orang awam kepercayaan diri terhadap ijtihad ulama—ia bisa tahu apakah pendapat yang ia ikuti punya dasar yang kuat atau tidak.
-
Ilmu ushul membantu seseorang tahu bagaimana cara bertanya ke ulama, dan tahu siapa yang pantas ditanya dan siapa yang tidak.
📌 Catatan kaki:
Lihat sebagian dari manfaat ini dalam: Diraasat fii Muqaddimaat 'Ilm Ushuul al-Fiqh, hlm. 162 dan Ushul al-Fiqh oleh al-Husain, hlm. 128.