ANTARA TAAT DAN MENGKRITIK: FIQH HUBUNGAN UMAT DENGAN PEMERINTAH

Menyingkap panduan syariat dalam menjaga keseimbangan antara kewajiban taat dan hak mengkritik pemerintah, tanpa jatuh dalam fitnah anarkhis.
 
Panelis: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis - Arsip 05/2023



🌿 PENGANTAR

Apa arti taat kepada Ulil Amri di zaman sekarang? Apakah berarti menutup mata atas segala kebijakan pemerintah, walaupun zalim? Atau justru berarti berani mengkritik dengan cara yang benar, tanpa jatuh ke dalam dosa pemberontakan?

Inilah pertanyaan besar yang sering membingungkan banyak muslim. Sebagian orang bersuara lantang: “Pemimpin harus ditaati walau zalim!” Sebagian lain membalas dengan nada keras: “Tidak! Jika zalim, wajib dilawan!” Lalu di manakah posisi yang benar menurut syariat?

📌 Diskusi ilmiah bersama Shahibus Samahah Mufti Negeri Perlis ini mencoba menjawabnya dengan mengambil tema “Ulil Amri: Antara Taat dan Ijtihad” melalui pendekatan al-Qur’an, hadis sahih, pendapat para ulama, sejarah Khulafā’ Rāsyidīn, hingga persoalan kontemporer seperti demokrasi, media sosial, dan pluralitas mazhab.

Beberapa pertanyaan mendasar yang dibahas antara lain:

  • Apa makna Ulil Amri dalam istilah Islam?

  • Sampai di mana batas ketaatan rakyat kepada pemimpin?

  • Apakah kritik dan perbedaan pendapat dengan pemerintah dibolehkan?

  • Bagaimana hukum keluar (khuruj) melawan penguasa?

  • Apa pelajaran dari praktik para sahabat dan imam mazhab?

Diskusi ini penting bukan hanya untuk pelajar syariah, tetapi juga bagi siapa saja yang ingin memahami bagaimana Islam mengatur hubungan antara rakyat, ulama, dan pemerintah.

⚖️ Di dalamnya kita akan menemukan bahwa Islam bukan agama otoritarian yang membenarkan ketaatan buta, dan juga bukan agama anarkis yang menghalalkan pemberontakan setiap kali tidak puas. Islam menekankan ketaatan yang bersyarat, kritik yang konstruktif, serta ijtihad pemerintah dalam menjaga kemaslahatan umat.

Selamat menyelami sebuah pembahasan yang tidak hanya akademik, tetapi juga menyentuh realitas hidup berbangsa dan bernegara.



📘 Rangkuman Faedah

Bagian 1: Pendahuluan dan Definisi Ulil Amri

1.1. Pengenalan Topik

  • Pembahasan dimulai dengan pengenalan topik utama, yaitu konsep Ulil Amri (أُولِي الْأَمْرِ) yang mencakup:

    • Ketaatan (ṭā‘ah - طاعة)

    • Ijtihad (اجتهاد) atau perbedaan pendapat (isythetat/ikhtilaf - اشتهات/اختلاف)

  • Panelis meminta perhatian penuh karena topik ini dianggap cukup kompleks dan mendalam.

1.2. Panelis

  • Diskusi dipandu oleh seorang moderator dengan panelis yang diperkenalkan.

  • Salah satunya adalah Shahibus Samahah Dato' Arif Pekasa, Dr. Asri Zainal Abidin - Mufti Kerajaan Negeri Perlis, yang diminta untuk memberikan penjelasan awal (mukadimah - مقدمه).

1.3. Pertanyaan Pembuka

Moderator mengajukan beberapa pertanyaan kunci untuk memandu diskusi:

  • Apa makna bahasa dan istilah Ulil Amri?

  • Di mana posisi Ulil Amri dalam struktur Islam?

    • Apakah mereka hanya berfungsi sebagai pemberi nasihat (penasihat)?

    • Apakah hanya sebagai pengawas (hisbah - حسبه)?

    • Ataukah memiliki peran lebih?

  • Bagaimana pemahaman yang benar tentang kedudukan Ulil Amri?


Bagian 2: Kedudukan dan Kewajiban Taat kepada Ulil Amri

2.1. Konteks Sosial dan Kebutuhan akan Pemerintahan

  • Mufti menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang mustahil hidup sendiri.

  • Untuk mengatur kehidupan sosial dan mencegah kekacauan (huru hara - هروهارا), Islam menetapkan:

    • Sistem kepemimpinan (imamah - إمامة)

    • Pemerintahan (ulil amri - أولي الأمر)

    • Politik syar‘i (siyāsah syar‘iyyah - سياسة شرعية)

DIALOG SENSITIF, JAWABAN TEGAS: MUFTI MENYIBAK TABU DALAM WACANA ISLAM

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis - Arsip Q&A dengan Masyarakat Non-Muslim Negeri Perlis. Ramadhan 2025 di Masjid Alwi Kota Kangar, Ibukota Negeri Perlis



🔎 Pertanyaan-pertanyaan panas tentang poligami, hijab, kebebasan beragama, hingga pernikahan Nabi dengan Aisyah kerap dijadikan bahan serangan terhadap Islam. Dalam dialog ini, Mufti menjawabnya secara akademik, rasional, dan penuh hikmah, sekaligus meruntuhkan prasangka yang selama ini dipelihara oleh ketidaktahuan.

PENGANTAR

Di era masyarakat majmuk seperti hari ini, pertanyaan-pertanyaan sensitif tentang agama kerap kali muncul, baik dari kalangan Muslim maupun non-Muslim. Mengapa Islam melarang penggambaran Nabi Muhammad? Bagaimana sebenarnya konsep poligami dipahami? Apakah Islam mendorong pemaksaan keyakinan kepada orang lain? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini sering dipandang tabu, bahkan dianggap berbahaya untuk diutarakan. Namun, justru dari sinilah titik tolak sebuah dialog intelektual yang sehat seharusnya dimulai.

Dialog publik bersama seorang Mufti ini menawarkan sebuah model: keterbukaan tanpa kehilangan prinsip. Jawaban-jawaban yang diberikan tidak hanya berpijak pada dalil Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi juga dikontekstualisasikan dengan realitas sosial, logika akal sehat, bahkan perbandingan lintas budaya dan sejarah. Di sinilah letak kekuatan Islam sebagai agama yang hidup — bukan sekadar doktrin kaku, melainkan panduan universal yang mampu menjawab keresahan manusia dari zaman ke zaman.


📘 Rangkuman Dialog Harmoni: Memahami Islam dalam Masyarakat Majemuk


Bagian 1: Pembukaan dan Konteks Acara

🎤 Moderator membuka acara buka puasa bersama yang dihadiri oleh komunitas multikultural Perlis, termasuk perwakilan dari:

  • Persatuan Buddha Perlis

  • Chinese Chamber of Commerce

  • Komunitas India

  • Komunitas Siam

  • Saudara Baru (Mualaf) yang aktif mengikuti kelas di Percim dan Hidaya Center

📌 Tujuan Acara:

  1. Berbagi Pesan Islam: Menyampaikan mesej Islam kepada semua pihak.

  2. Membangun Hubungan Harmonis: Mempererat hubungan antar bangsa dan agama di Perlis.

  3. Melanjutkan Inisiatif: Merupakan kelanjutan dari program sebelumnya seperti kunjungan ke persatuan non-Muslim dan pertemuan pemimpin agama di rumah Mufti.

📝 Ringkasan Bagian 1:
Acara ini adalah bagian dari strategi proaktif Pusat Kebijaksanaan Islam Perlis (Perlis Centre of Wisdom) untuk membangun harmoni dengan pendekatan khas Perlis, melalui dialog dan silaturahmi langsung.


Bagian 2: Pengenalan Praktik Ibadah di Masjid oleh Mufti

👨‍⚖️ Mufti menyambut hangat dan menjelaskan dasar-dasar aktivitas di masjid kepada tamu non-Muslim.

Sub-bab 2.1: Arah Kiblat dan Tata Cara Shalat

  • Qiblat: Umat Islam menghadap ke arah Ka'bah di Makkah saat shalat. Ini adalah simbol disiplin dan kesatuan, bukan menyembah Makkah.

  • Shaf (Barisan): Shalat dilakukan dalam barisan rapat yang dipimpin oleh seorang Imam. Makmum mengikuti semua gerakan Imam.

  • Pemisahan Area: Area shalat untuk laki-laki dan perempuan dipisah untuk menjaga kekhusyukan dan etika.

AMANAH ILAHI DI BALIK TEMBOK MASJID: ANTARA KEIKHLASAN, INTEGRITAS, DAN UJIAN DUNIAWI

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis - Arsip 08/2025

Pengurusan masjid bukan sekadar soal kebersihan bangunan dan aturan administrasi, melainkan refleksi iman yang mempertaruhkan integritas, kejujuran finansial, dan ketahanan spiritual. Di sinilah teruji apakah para pengurus benar-benar berorientasi kepada Allah atau tergelincir pada jebakan duniawi berupa pujian, gengsi, dan godaan materi.

PENGANTAR

Pengurusan masjid sering kali dipandang sebatas urusan teknikal—menjaga kebersihan, mengurus dana, dan mengatur jadwal ibadah. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, ia adalah amanah ilahi yang penuh dengan dimensi spiritual, sosial, dan moral. Menjadi pengurus masjid berarti memikul takdir besar yang tidak semua orang mendapatkannya, sebuah posisi yang oleh Al-Qur’an ditempatkan pada martabat mulia. Justru di titik inilah, kesetiaan pada Allah SWT diuji: apakah pengurus mampu menjaga integritas dan keikhlasan, ataukah tergoda oleh popularitas, gengsi, dan kepentingan duniawi.

Lebih provokatif lagi, masjid kerap dijadikan panggung pembuktian—antara pengurus yang benar-benar ikhlas dan mereka yang sekadar mengejar nama. Transparansi dana, larangan komersialisasi, serta peringatan keras agar tidak menjadikan masjid sebagai ajang adu gengsi adalah indikator sejauh mana amanah ini dijaga. Maka, pertanyaan kritis yang muncul bukan sekadar “sejauh mana masjid dimakmurkan,” tetapi juga “apakah pengurusnya benar-benar makmur dengan nilai ilahi, atau justru terjebak dalam simbol kosong yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah?”


📘 Rangkuman Kuliah: Amanah dan Tanggungjawab Pengurus Masjid


Bagian 1: Pembukaan dan Konteks Amanah

🎤 Pembukaan:
Pembicara membuka dengan salam dan penghormatan kepada para hadirin, termasuk CEO MAIPS, Pengarah JAIP, Chancellor, Profesor, Imam Besar, dan seluruh jemaah yang hadir.

📌 Poin-Poin Penting:

  • Niat Berbagi: Materi ini adalah berbagi pengalaman (perkongsian bersama), bukan pengajaran satu arah.

  • Takdir sebagai Amanah: Hidup manusia diisi dengan takdir-takdir yang memberi peluang berbuat kebaikan. Salah satu takdir terbesar adalah diamanahkan mengurus masjid.

  • Kemuliaan Amanah: Masjid adalah tempat yang paling disukai Allah. Ditakdirkan menjadi pengurusnya adalah kehormatan besar (syaraful ‘azhim).

📝 Ringkasan Bagian 1:
Pengurus masjid harus menyadari bahwa posisi mereka adalah takdir dan kehormatan ilahi, bukan sekadar jabatan administratif. Kesadaran ini menjadi fondasi utama dalam menjalankan semua tugas selanjutnya.

NON-MUSLIM BERTANYA, MUFTI MENJAWAB: MEMBONGKAR TABIR SENSITIF AGAMA DAN BUDAYA

Podcast Non-Muslim Bertanya Mufti Menjawab, bersama: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis - Arsip 08/2025


Diskusi intelektual antara Apek Cina dan Shahibus Samahah Mufti Negeri Perlis Dato Dr. MAZA ini bukan sekadar membicarakan hukum agama, melainkan juga menguji ketahanan wacana Islam ketika berhadapan dengan soalan-soalan kritis tentang keadilan gender, kebebasan beragama, moral policing, hingga identiti Malaysia di antara label “sekular” dan “Islam”. Dialog ini sekaligus menyingkap realiti bahawa isu-isu seperti faraid, poligami, hijab, dan kebebasan individu seringkali menjadi medan ujian antara ideal agama, tafsiran ulama, dan pengalaman hidup masyarakat majmuk.

PENGANTAR

Dialog terbuka antara seorang non-Muslim, Apek Cina (Tai Tzu Hao), dan Mufti Perlis, Dr. MAZA, membuka ruang diskusi yang jarang sekali terjadi secara terbuka di hadapan khalayak. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tidak berhenti pada perkara teknikal agama, tetapi terus menyentuh aspek sensitif seperti hukum faraid yang dianggap berat sebelah gender, praktik poligami yang kerap dipolemikkan, hingga soal kebebasan beragama dan moral policing terhadap wanita muslim yang tidak berhijab. 

Lebih jauh, dialog ini menyingkap kerumitan hubungan antara tafsir agama, budaya setempat, dan realiti sosial negeri yang majmuk. Pertanyaan provokatif dari Apek Cina mencerminkan keresahan masyarakat bukan Islam terhadap bagaimana hukum Islam dipraktikkan dalam ranah publik, sementara jawaban Shahibus Samahah Mufti menghadirkan perspektif bahawa keadilan dalam Islam hanya dapat difahami apabila sistemnya dilihat secara menyeluruh. Di sinilah pertembungan antara ideal agama, tafsiran ulama, dan aspirasi masyarakat majmuk menemukan ruang dialektika yang tidak hanya menegangkan, tetapi juga mencerahkan.


📘 Rangkuman Podcast


Bagian 1: Pembukaan dan Konteks Dialog

🎤 Moderator membuka acara dengan mengucapkan salam dan memperkenalkan segmen khusus "Wisdom Talk Show" dengan tamu dari Kuala Lumpur, Saudara Tai Tzu Hao yang dikenal sebagai "Apek Cina".

📌 Poin-Poin Penting:

  • Disclaimer: Moderator menekankan bahwa semua pertanyaan yang akan diajukan bersifat akademik dan bukan untuk provokasi atau propaganda. Tujuannya adalah edukasi dan klarifikasi.

  • Tujuan Dialog: Menciptakan ruang untuk pertanyaan jujur dari komunitas non-Muslim, khususnya etnis Tionghoa, yang mungkin dianggap "panas" atau sensitif, tetapi perlu dijawab untuk menghilangkan prasangka dan menyelesaikan ketidakpahaman.


Bagian 2: Pertanyaan 1 – Keadilan dalam Hukum Waris (Faraid) Islam

👨‍💼 Penanya: Apek Cina (sebagai pengamat hukum)
Pertanyaan: Terkait hukum waris (Faraid) Islam yang memberikan porsi lebih besar kepada anak laki-laki daripada perempuan. Apakah ini adil, mengingat laki-laki juga punya kewajiban (seperti menafkahi) keluarga perempuan? Apa peran pemerintah dalam menegakkan keadilan bagi wanita?

👨‍⚖️ Jawaban Dr. MAZA (Mufti Perlis):

Sub-bab 2.1: Memahami Sistem Islam Secara Holistik

  • Islam harus dipahami sebagai sistem yang utuh, bukan sepotong-sepotong. Memahami hanya satu aspek (seperti waris) tanpa melihat kewajiban lain akan menimbulkan persepsi ketidakadilan.

  • Tanggung jawab laki-laki dalam Islam sangat luas dan berat: menafkahi keluarga, memberikan perlindungan (baik kepada istri, anak, adik, maupun orang tua), dan membayar mahar. Semua beban finansial utama berada di pundak laki-laki.

  • Harta warisan yang didapatkan laki-laki (2 bagian) pada akhirnya akan dibelanjakan untuk memenuhi berbagai tanggung jawabnya tersebut kepada banyak orang. Sementara harta wanita (1 bagian) adalah miliknya sepenuhnya dan tidak ada kewajiban baginya untuk menafkahi orang lain.

MERDEKA PADA ZAHIR, TERJAJAH PADA JIWA: KRISIS IDENTITAS UMAT ISLAM KONTEMPORER

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis


Walaupun kolonial Barat telah lama diusir, penjajahan gaya hidup dan pemikiran masih membelenggu umat. Jiwa yang seharusnya hanya mengabdi kepada Allah kini terikat pada sistem, tren, dan kekuasaan manusia. Jika kemerdekaan hanya berhenti pada simbol politik, maka umat tetap tawanan batiniah. Inilah ironi sejarah: tubuh bebas, tetapi hati masih dijajah.


PENGANTAR

Kemerdekaan sering diagungkan sebagai puncak martabat bangsa, namun benarkah umat Islam hari ini benar-benar merdeka? Di pentas sejarah, penjajah Barat mungkin telah diusir, bendera kebangsaan mungkin sudah dikibarkan, tetapi hakikatnya masih ramai yang menjadi tawanan ideologi, budaya, dan hawa nafsu. Pertanyaan kritisnya: apakah kita sekadar merdeka pada jasad, tetapi tetap terbelenggu pada jiwa?

Islam sejak awal diturunkan bukan hanya untuk membebaskan tanah air dari penjajahan lahiriah, tetapi lebih mendalam lagi—untuk memerdekakan jiwa manusia daripada perhambaan sesama makhluk. Ketika manusia tunduk kepada hawa nafsu, sistem Barat, atau tekanan masyarakat, hakikatnya mereka belum merdeka meskipun mengibarkan slogan kemerdekaan. Di sinilah letak provokasi intelektualnya: beranikah kita mengaku sebagai umat yang merdeka, sementara hati kita masih diikat oleh belenggu selain Allah?


📖 Rangkuman 


🟢 Makna Kemerdekaan Sejati 🕊️

  • Pertanyaan pokok: Apa arti kemerdekaan yang ditanamkan kepada generasi muda hari ini?

  • Jawaban Islam: Jiwa Muslim sentiasa merdeka – baik dijajah ataupun tidak.

  • Hakikat: Seorang Muslim adalah hamba Allah semata, bukan hamba kepada manusia.

Hikmah:

  • Ubudiyah (pengabdian) hanya kepada Allah membuat jiwa bebas dari tunduk kepada makhluk.


🟢 Risalah Islam Membawa Kemerdekaan 🌍

  • Kisah Rib‘ī bin ‘Amir di hadapan panglima Parsi:

    • Islam datang untuk:

      1. Mengeluarkan manusia dari perhambaan sesama manusia → menjadi hamba Allah.

      2. Dari kezaliman agama-agama → kepada keadilan Islam.

      3. Dari sempitnya dunia → kepada keluasan dunia & akhirat.

Dalil Qur’an:

  • أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ“Tidakkah engkau melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya?” (QS. Al-Jatsiyah: 23).

Hikmah:

  • Jika tidak jadi hamba Allah → manusia tetap jadi hamba selain-Nya (hawa nafsu, artis, idola, pemimpin).

KHAZANAH KEILMUAN ISLAM: ANTARA WARISAN ULAMA DAN BAHAYA FANATISME

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis - Arsip Perkampungan Sunnah Siri ke 4 Tajuk Kegemilangan Para Imam Mujtahid, Tarikh 2017


Para imam mujtahid meninggalkan warisan ilmu yang luas, saling menghormati, bahkan mengubah pandangan mereka ketika menemukan dalil yang lebih kuat. Ironisnya, sebagian umat Islam kini justru mengurung diri dalam fanatisme mazhab sempit, seakan kebenaran hanya terhimpun pada satu tokoh. Pertanyaannya, apakah kita benar-benar pewaris para ulama, atau sekadar pewaris perpecahan yang lahir dari kejahilan?

PENGANTAR

Ilmu dalam Islam bukan sekadar aksesori ibadah, tetapi fondasi yang membezakan manusia berakal dari mereka yang tenggelam dalam kegelapan kejahilan. Sejak wahyu pertama, Islam diletakkan di atas dasar pengetahuan dan hujah, menjadikan ulama sebagai pewaris para nabi dan ilmu sebagai warisan paling agung. Namun, ironisnya, di tengah umat yang memiliki khazanah intelektual seluas samudera, masih ramai yang fanatik buta pada mazhab tertentu, cepat menghukum pandangan lain sebagai “sesat,” tanpa menyedari bahawa perbedaan itu pernah lahir dari ijtihad para imam besar yang kita muliakan hari ini.

Pertanyaan provokatifnya: bagaimana mungkin kita mengaku mencintai ilmu tetapi tetap mendewakan taklid, sedangkan para imam sendiri pernah mengubah pandangan mereka demi kebenaran? Jika para tokoh agung seperti Imam Syafi‘i, Imam Malik, atau Imam Ahmad berani menanggung dera, hinaan, bahkan penjara demi mempertahankan hujah, apakah kita rela mewarisi keberanian itu—atau kita sekadar mewarisi kebiasaan bertengkar tanpa ilmu? Islam mengangkat martabat ulama bukan kerana pakaian mereka, tetapi kerana keberanian mereka menegakkan ilmu dengan sabar dan yakin.


📖 Rangkuman 


🟢 Pembukaan – Islam Agama Ilmu 📚

  • Islam bukan agama khurafat atau taklid buta, tapi agama hujah & ilmu.

  • Allah menegaskan: orang berilmu tidak sama dengan orang jahil.

Dalil Qur’an:

  • قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ (QS. Az-Zumar: 9).

  • إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ (QS. Fāṭir: 28).

Faedah:

  • Ilmu menumbuhkan rasa takut kepada Allah.

  • Kejahilan = sumber kerusakan agama.


🟢 Ilmu sebagai Tanda Kebaikan 🌟

Hadis utama:

  • Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan, Allah faqihkan dia dalam agama.” (HR. Bukhari & Muslim).

  • Nabi ﷺ hanyalah pembagi ilmu, Allah yang memberi pemahaman.

Faedah kecil:

  • Doa Nabi ﷺ: رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا (Ya Allah tambahkanlah aku ilmu).

  • Kejahilan wajib diperangi, ilmu wajib ditegakkan.

ALLAH AKAN MENOLONG PEMERINTAH YANG ADIL SEKALIPUN KAFIR

فَإِّنَّ النَّاسَ لَمْ يَتَنَازعُوا فِّي أَنَّ عَاقِّبَةَ الظُّلْمِّ وَخِّيمَةٌ وَعَاقِّبَةُ الْعَدْلِّ كَرِّيمَةٌ وَلِّهَذَا يُرْوَى: اللََُّّه يَنْصُرُ الدَّوْلَةَ الْعَادِّلَةَ وَإِّنْ كَانَتْ كَافِّرَةً وَلََا يَنْصُرُ الدَّوْلَةَ الظَّالِّمَةَ وَ إِّنْ كَانَتْ مُؤْمِّنَةً 

ٍSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Manusia tidak berselisih bahwa balasan dari perbuatan zalim adalah kebinasaan, sedangkan balasan dari sikap adil adalah kemuliaan. Oleh karena itu diriwayatkan bahwa ‘Allah akan menolong pemerintah yang adil sekalipun kafir dan akan membinasakan pemerintah yang zalim sekalipun beriman’. [Majmū’ Al-Fatāwā, ed. Abdurrahman bin Muhammad Qasim (Madinah: Majma’ al-Malik Fahd, 1995) 28: 63]

Oleh: Shahibus Samahah Dato Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis - Arsip 2012

Dari pena Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah hingga sejarah Najasyi, Islam mengajarkan bahwa keadilan melampaui sekadar identitas agama. Pemimpin kafir yang adil bisa menjadi pelindung umat, sedangkan pemimpin Muslim yang zalim dapat menghancurkan bangsanya sendiri, memaksa rakyat mencari suaka di negeri yang dianggap “musuh”.

Karena esensi politik (pentadbiran) secara umum adalah firman Allah ta'ala : 

 إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًۭا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu memberikan amanah (suatu urusan) kepada orang yang layak (berkualifikasi), dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu... (QS. An-Nisa 58)

Urusan-urusan duniawi manusia akan lebih tertegak dengan keadilan walaupun di dalamnya terdapat perbuatan-perbuatan dosa, dibandingkan dengan kezaliman yang di dalamnya tidak disertai dengan perbuatan-perbuatan dosa lainnya… Apabila perkara dunia ditegakkan dengan keadilan (oleh orang kafir), maka akan tertegak walaupun pelaku adil tersebut tidak akan mendapatkan pahala di akhirat. Kapan saja perkara dunia tidak ditegakkan dengan keadilan, perkara dunia tersebut tidak akan tegak, meskipun pemiliknya memiliki iman yang dapat memberinya pahala di akhirat). [Ahmad Ibn Taimiyah, Al-Amru Bi Al-Ma’rūf Wa Al-Nahyu ‘an Al-Munkar (Wizarah Syu`un al-Islamiyyah wa al-Da’wah wa al-Irsyad, n.d.). 29]

🌿 Pengantar

Keadilan adalah oksigen bagi sebuah negara—tanpanya, tak peduli seberapa banyak simbol agama berkibar, rakyat akan tercekik. Ibnu Taymiyyah pernah menegaskan bahwa Allah akan menolong negara kafir yang adil, namun tidak akan menolong negara Muslim yang zalim. Pernyataan ini menampar persepsi sempit sebagian umat yang mengira cukup dengan label “Islam” untuk menjamin keberkahan pemerintahan. Sejarah membuktikan, kezaliman dapat membuat kaum Muslim sendiri lari mencari perlindungan di negeri yang non-Muslim tetapi adil.

Kisah Najasyi di Habasyah menjadi saksi. Raja Kristen yang diam-diam memeluk Islam ini melindungi umat Muhammad ﷺ dari kezaliman Quraisy, tanpa harus mengumumkan keimanannya dan tetap memimpin dalam sistem yang ada. Bahkan Rasulullah ﷺ tidak memintanya mundur atau mengubah seluruh sistem negaranya. Pesan besarnya jelas: keadilan dan kemaslahatan rakyat adalah fondasi politik Islam, sedangkan formalisme agama tanpa keadilan hanyalah topeng yang menunggu untuk runtuh.


📚 Faedah Lengkap

  1. Pertanyaan dan Landasan Bahasan

    • Seorang penanya mengangkat pendapat Ibn Taymiyyah tentang kepemimpinan: Allah akan menolong pemerintahan yang adil walau kafir, dan tidak akan menolong pemerintahan Muslim jika zalim.

    • Pertanyaan ini menjadi pintu masuk untuk membahas prinsip politik Islam: keadilan sebagai syarat keberlangsungan sebuah pemerintahan.

  2. Penjelasan Ibn Taymiyyah

    • Pernyataan tersebut termaktub dalam kitab As-Siyāsah Asy-Syar’iyyah.

    • Penekanan: Allah bersama pemerintahan yang adil, walaupun pemimpinnya kafir.

    • Manusia bisa hidup aman di bawah pemimpin kafir yang adil, tetapi akan menderita di bawah pemimpin Muslim yang zalim.

KELUASAN FIQH KENEGARAAN: ANTARA TEKS, KONTEKS, DAN KEBIJAKSANAAN

Syariat Islam bukanlah kerangka sempit yang membelenggu akal, melainkan jalan luas yang menuntun kepada keadilan, rahmat, dan maslahat. Ketika fiqh kenegaraan dipersempit hanya pada literal teks, lahirlah kejumudan; ketika ia dipaksa tunduk pada tafsir maqasid yang liar, lahirlah penyimpangan. Jalan tengah wasatiyyah adalah kunci keseimbangan, agar Islam tetap relevan menjawab cabaran zaman.

Ahli panel: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis


Pengantar

Perbahasan tentang fiqh kenegaraan selalu menyingkap pertembungan antara teks dan realiti. Islam tidak pernah memberi kema‘suman kepada sesiapa selepas Rasulullah ﷺ; tokoh sehebat mana pun tetap manusia biasa yang ada jasa besar, namun tetap mungkin melakukan kesilapan. Kerana itu, perbincangan tentang fiqh kenegaraan tidak boleh jumud, tetapi juga tidak boleh bebas tanpa batas. Prinsip besar yang diangkat oleh Ibn Qayyim—bahawa syariah adalah keadilan, rahmat, hikmah, dan maslahat—memberi garis panduan bahawa segala hukum yang menyimpang dari nilai-nilai itu, meskipun dinamakan syariah, hakikatnya bukanlah syariah.

Dalam kerangka inilah, sejarah para sahabat menunjukkan fleksibiliti luar biasa: Umar menghentikan hudud ketika kelaparan, Uthman mengatur kebijakan baru terhadap unta, Ali melanjutkan dengan modifikasi, dan Mu‘adz berijtihad dalam zakat. Semua ini menggambarkan keluasan fiqh dalam ranah politik, sosial, dan kenegaraan. Tantangannya bagi umat Islam hari ini adalah bagaimana menghidupkan roh wasatiyyah—jalan tengah yang menghubungkan nas parsial dengan maqasid universal—agar fiqh kenegaraan tidak menjadi beban kaku yang menjauhkan umat dari rahmat Islam, dan juga tidak terjerumus dalam liberalisme kosong yang memutuskan agama dari teks sucinya.


📘 Rangkuman Kuliah: Keluasan Fikah Kenegaraan (Fiqh Siyasah)


Bagian 1: Pembukaan dan Prinsip Dasar dalam Menilai Tokoh

🎤 Mufti membuka acara dengan salam dan penghormatan kepada para hadirin, termasuk:

  • Datuk Asyanoeddin Bin Yunus (sahabat dan guru)

  • Datuk Ishamuddin (guru politik)

  • Prof. Dr. Muhammad Ruzai Miramli (Presiden konvensi)

  • Ustaz Khairul Anwar (pimpinan konvensi)

  • Para pejabat dan perwakilan pemerintah

📌 Poin-Poin Penting

  1. Ketaatan pada Perintah
    Mufti menyatakan bahwa kehadirannya adalah untuk menjunjung titah Perdana Menteri yang meminta agar majlis ini diteruskan.

  2. Prinsip Kemanusiaan dan Keadilan dalam Menilai Tokoh
    Mufti memulai dengan mengutip ungkapan penting dari Syeikh Muhibuddin Al-Khatib dalam muqaddimah kitab Al-Awasim minal Qawasim:

    Prinsip Utama:
    "Kita, Islam, tidak pernah beri'tikad dengan kemaksuman (kemaaksuman) untuk sesiapa pun selepas daripada Rasulullah SAW. Wa kullu man idda'a al-`ismata li ahadin ba'da Rasulillah SAW. Fa huwa kathib. (Sesiapa saja yang mendakwa kemaksuman untuk seseorang selepas Rasulullah SAW, dia adalah pendusta)."

🔍 Penjelasan Prinsip

  • Manusia adalah Insan:
    Setiap manusia, betapapun hebatnya, memiliki ruang untuk kebenaran (haq) dan kebaikan (khair), serta kesilapan (khata') dan kebatilan (batil).

  • Wajib Bersikap Adil:

    • Terhadap ahli kebenaran: Jangan sampai kesilapan-kesilapan kecil membuat kita melupakan dan menafikan kebaikan serta sumbangan besar yang mendominasi hidup mereka.

    • Terhadap ahli kebatilan: Jangan sampai cetusan-cetusan kebaikan yang jarang dilakukan membuat kita mengelirukan orang lain bahwa mereka termasuk golongan yang salih.

  • Kontekstualisasi Kritik:
    Sumbangan dan jasa besar seorang tokoh harus diangkat sebagai tema utama, sementara kesilapan atau perbedaan pandangan dapat dibahas dalam diskusi akademik tanpa menafikan jasa besarnya.

📝 Ringkasan Bagian 1

Pendekatan yang berimbang dan adil sangat penting dalam menilai para pemikir dan ulama. Tidak ada yang maksum setelah Nabi. Kita harus menghargai sumbangan besar seorang tokoh sambil tetap bisa mengkritisi pandangan-pandangan tertentu mereka secara akademis.


Bagian 2: Landasan Teori — Maqasid Syariah dan Keluasan Fikah

Mufti kemudian memasuki inti kuliah dengan menjelaskan landasan filosofis dari keluasan fikah, khususnya fikah kenegaraan (fiqh siyasah).

Sub-bab 2.1: Kutipan Pemikiran Imam Ibn Qayyim al-Jauziyah

Mufti mengangkat kutipan monumental Imam Ibn Qayyim yang sering diulang oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi:

Arabic Text (Ibn Qayyim):
إِنَّ الشَّرِيعَةَ مَبْنَاهَا وَأَسَاسُهَا عَلَى الْحِكَمِ وَمَصَالِحِ الْعِبَادِ فِي الْمَعَاشِ وَالْمَعَادِ، وَهِيَ عَدْلٌ كُلُّهَا، وَرَحْمَةٌ كُلُّهَا، وَمَصَالِحُ كُلُّهَا، وَحِكْمَةٌ كُلُّهَا. فَكُلُّ مَسْأَلَةٍ خَرَجَتْ عَنْ الْعَدْلِ إِلَى الْجَوْرِ، وَعَنْ الرَّحْمَةِ إِلَى ضِدِّهَا، وَعَنْ الْمَصْلَحَةِ إِلَى الْمَفْسَدَةِ، وَعَنْ الْحِكْمَةِ إِلَى الْبَعْثِ، فَلَيْسَتْ مِنْ الشَّرِيعَةِ وَإِنْ أُدْخِلَتْ فِيهَا بِالتَّأْوِيلِ

Terjemahan:
"Sesungguhnya syariah itu bangunannya dan asasnya adalah atas hikmah dan kemaslahatan hamba dalam kehidupan dunia dan akhirat. Syariah itu adalah keadilan keseluruhannya, rahmat keseluruhannya, maslahat keseluruhannya, dan hikmah keseluruhannya. Maka setiap masalah yang keluar dari keadilan kepada kezaliman, dari rahmat kepada kebalikannya, dari maslahat kepada mafsadat (kerusakan), dan dari hikmah kepada kesia-siaan, maka ia bukan dari syariah, sekalipun dimasukkan ke dalam syariah dengan ta'wil."

📝 Ringkasan Sub-bab 2.1:
Inti syariah adalah keadilan, rahmat, maslahat, dan hikmah. Setiap tindakan atau hukum yang bertentangan dengan prinsip-prinsip universal ini—meskipun dibungkus dengan nama syariah—pada hakikatnya bukanlah bagian dari syariah.


Sub-bab 2.2: Pembagian Domain Hukum — Ibadah vs. Muamalah

Mufti menjelaskan perbedaan mendasar antara dua domain hukum dalam Islam, sebuah pembedaan yang krusial untuk memahami fiqh siyasah:

1. Domain Ibadah (Al-‘Ibadat)

  • Prinsip: Al-Aslu fil ‘ibadat at-ta‘abbud wat-tizam bin-nusus (Prinsip dalam ibadah adalah ketundukan dan kepatuhan mutlak pada teks/nas).

  • Sifat: Tertutup untuk inovasi (bid‘ah). Tidak ada pembaruan.

    • Contoh: Tata cara shalat, puasa, haji.

    • Tidak ada kelonggaran kontekstual.

2. Domain Muamalah dan Adat (Al-‘Adat wal Mu‘amalat)

  • Termasuk di dalamnya urusan kenegaraan dan politik (as-siyasah).

  • Prinsip: Al-ittifatu ‘alal ma‘ani wal maqasid (Fokus pada makna dan tujuan-tujuan hukum).

  • Sifat: Terbuka, dinamis, dan sangat memperhatikan konteks, waktu, tempat, dan kemaslahatan (maslahah).

    • Teks dipahami dalam bingkai maqasid-nya.

📝 Ringkasan Sub-bab 2.2:
Fikah kenegaraan berada dalam domain muamalah, yang bersifat fleksibel dan bertujuan untuk merealisasikan keadilan dan kemaslahatan, bukan domain ibadah yang rigid dan tekstual.


Bagian 3: Contoh Praktis Keluasan Fikah dari Sejarah Islam

Mufti memberikan banyak contoh historis bagaimana para sahabat Nabi dan pemimpin awal Islam menerapkan prinsip maqasid dalam pemerintahan.

Sub-bab 3.1: Kebijakan Khalifah Umar bin Khattab

  1. Pemberian untuk Mu’allaf
    Umar menghentikan pemberian bagian zakat untuk mu’allaf (orang yang baru masuk Islam) yang pada zaman Nabi diberikan.

    • Alasannya: kondisi Islam sudah kuat, tidak perlu lagi “memancing” orang dengan materi.

    • Tindakan ini menunaikan maksud nas (memperkuat Islam), bukan menafikannya.

  2. Pembagian Tanah Rampasan Perang (Sawad al-‘Iraq)
    Berbeda dengan Nabi yang membagikan tanah Khaibar, Umar tidak membagikan tanah Iraq yang ditaklukkan kepada para mujahidin.

    • Ia menjadikannya sebagai tanah milik negara (waqf) untuk kemaslahatan generasi penduduk lokal dan generasi Muslim masa depan.

    • Ia berhujah dengan semangat QS. Al-Hasyr: 9 untuk mencegah kecemburuan sosial.

  3. Penghentian Hukum Potong Tangan (Hudud as-Sariqah) di Masa Kelaparan
    Umar menangguhkan hukuman potong tangan selama masa kelaparan karena kondisi darurat (dharurah) dan keterpaksaan (ikrah) membuat tindakan mencuri tidak memenuhi unsur yang dimaksud oleh nas.

  4. Jizyah untuk Bani Taghlib
    Umar setuju untuk tidak menggunakan istilah “jizyah” untuk kaum Nasrani Bani Taghlib yang keberatan dengan istilah tersebut.

    • Mereka membayar dengan jumlah yang sama tetapi disebut “shadaqah” atau “zakat”.

    • Kebijakan ini menunjukkan keluwesan politik dan psikologis.


Sub-bab 3.2: Kebijakan Khalifah Lainnya

  1. Kebijakan Mu’adz bin Jabal di Yaman
    Mu’adz mengambil zakat fitrah dalam bentuk nilai (uang) bukan barang (gandum), karena lebih maslahat untuk dikirim ke Madinah.

    • Kebijakan yang inovatif ini tidak dibantah oleh Nabi dan kemudian menjadi dasar pandangan mazhab Hanafi.

  2. Kebijakan Utsman bin ‘Affan terhadap Unta Tersesat
    Berbeda dengan kebijakan Nabi dan Abu Bakar yang membiarkan unta tersesat, Utsman menangkap dan menjualnya untuk menjaga hak pemilik dan ketertiban.

    • Ini karena konteks masyarakat telah berubah menjadi lebih kompleks.

  3. Kebijakan Ali bin Abi Thalib
    Ali meneruskan kebijakan Utsman tetapi tidak menjual unta, hanya menahannya sampai pemiliknya datang.


📝 Ringkasan Bagian 3

Para pemimpin awal Islam tidak menerapkan nas secara kaku. Mereka melakukan ijtihad dengan mendahulukan semangat keadilan, kemaslahatan universal, dan realitas kontekstual di atas makna literal teks dalam urusan muamalah dan siyasah.


Bagian 4: Tiga Aliran dalam Memahami Nas dan Kritiknya

Mufti menyampaikan (merujuk pada Al-Qaradawi) bahwa dalam menghadapi nas, terdapat tiga aliran pemikiran:

1. Az-Zahiriyyah al-Judud (Neo-Literalist)

  • Ciri: Sangat ketat dan tekstual. Menolak segala bentuk interpretasi kontekstual.

    • Contoh: Menolak istilah “cukai” dan bersikeras pada “jizyah”, menolak bayar zakat dengan uang.

  • Kritik: Terlalu sempit, kaku, dan tidak peka terhadap maqasid syariah serta perubahan zaman.

2. Al-Mu‘attilah al-Judud (Neo-Rasionalis/Ekstrem)

  • Ciri: Terlalu mengedepankan maqasid syariah hingga mengabaikan nas-nas yang sahih dan jelas (sharih).

    • Menghalalkan yang haram dengan alasan maslahat.

  • Kritik: Berbahaya karena dapat menggerus batasan-batasan syariah yang tetap.

    • “Tak study Nas, asyik maqasid syariah.”

3. Al-Wasathiyah (Jalan Tengah yang Seimbang)

  • Ciri: Ar-rabtu baynan-nususi al-juz’iyyah wal-maqasidi al-kulliyyah (Menghubungkan teks-teks spesifik dengan tujuan-tujuan universal syariah).

  • Pendekatan: Memahami nas tidak hanya secara literal, tetapi dalam bingkai maqasidnya. Mencari titik temu antara teks dan konteks.

  • Contoh:

    • Memahami perintah “menyalahi orang kafir” (mukhalafatul kuffar) dalam hal gaya hidup (seperti jenggot) bukan sebagai tujuan itu sendiri, tetapi sebagai wasilah untuk menjaga identitas.

    • Jika konteksnya sudah berbeda, implementasinya bisa berubah selama tujuan utamanya tercapai.


📝 Ringkasan Bagian 4

Aliran yang ideal adalah aliran pertengahan (wasathiyah) yang memadukan ketaatan pada teks yang sahih dengan pemahaman yang mendalam terhadap tujuan-tujuan universal syariah (maqasid syariah).


Bagian 5: Aplikasi dalam Kepemimpinan dan Politik Kontemporer

Mufti memberikan contoh aplikasi prinsip-prinsip ini dalam politik dan kepemimpinan.

  1. Perjanjian Hudaibiyah
    Nabi membuat keputusan strategis yang awalnya tidak dipahami bahkan ditentang oleh sebagian sahabat (seperti Umar).

    • Keputusan itu ternyata membawa maslahat yang sangat besar bagi perkembangan Islam.

    • Ini menunjukkan wewenang pemimpin (Waliyul Amr) dalam membuat kebijakan strategis berdasarkan ijtihadnya.

  2. Penunjukan Pejabat berdasarkan Kompetensi
    Nabi tidak memberikan jabatan pemerintahan kepada Abu Dzar yang shaleh tetapi dianggap “lemah”, dan justru melantik Amr bin Ash yang baru masuk Islam tetapi sangat cakap.

    • Ini menunjukkan bahwa dalam siyasah, kompetensi (kafa’ah) seringkali lebih diutamakan daripada tingkat kesalehan personal untuk jabatan tertentu.

  3. Kerjasama dengan Pihak Lain
    Nabi memuji “Hilful Fudhul” (Sumpah Para Pemulia), sebuah perjanjian pra-Islam untuk membela orang yang tertindas.

    • Nabi bersabda: “Seandainya aku dijemput untuk hal yang serupa dalam Islam, niscaya aku akan penuhi.”

    • Ini menunjukkan bahwa kerjasama untuk tujuan kebaikan dan keadilan dibenarkan, meskipun mitra kerjasamanya bukan dari kalangan Muslim.


📝 Ringkasan Bagian 5

Dalam politik dan kepemimpinan, pertimbangan maslahat, kompetensi, dan strategi seringkali lebih diutamakan daripada pertimbangan ritual atau simbolik semata. Seorang pemimpin memiliki kewenangan untuk berijtihad membuat kebijakan (siyasah syar’iyyah) selama bertujuan untuk merealisasikan keadilan dan kemaslahatan rakyat.


Bagian 6: Penutup dan Kesimpulan

Mufti menutup kuliah dengan menekankan pentingnya memiliki wawasan pemikiran yang luas (horizon pemikiran), khususnya bagi gerakan pembaharuan Islam.

  • Peringatan:
    Jangan sampai dalam masalah fikih muamalah yang dinamis, kita menjadi sekaku dan seekstrem dalam masalah ibadah yang tetap.

  • Seruan:
    Perlunya kematangan berfikir (kepikaan) agar umat Islam dapat terus maju dan menghadapi tantangan zaman dengan solusi yang relevan dan berkeadilan.

Mufti memohon maaf karena tidak menyiapkan slide dan menyampaikan materinya berdasarkan ingatan dan pemikiran yang disusun pagi itu.


📝 Ringkasan Akhir Kuliah

Fikah Kenegaraan (Fiqh Siyasah) adalah domain yang sangat luas dan dinamis.
Ia dibangun di atas prinsip keadilan, maslahat, dan hikmah. Pemahaman terhadapnya memerlukan pendekatan yang seimbang (tawazun) antara teks (nas) dan konteks (waqi), antara kehendak spesifik teks (juz’iyyat) dan tujuan universal syariah (maqasid kulliyyah).

Keluwesan ini bukanlah penyimpangan, tetapi justru merupakan pengamalan yang paling otentik dari semangat syariah itu sendiri, sebagaimana dicontohkan oleh para pendahulu umat yang shaleh.


POLITIK TAKFIRI: KETIKA AGAMA DIJADIKAN SENJATA KEKUASAAN

Pengkafiran atas dasar politik bukanlah warisan kesalehan, melainkan penyimpangan beragama yang mengoyak persatuan umat. Di balik retorika agama, politik takfiri sejatinya hanyalah permainan kuasa yang menjadikan label “kafir” sebagai peluru untuk menumbangkan lawan. 

Ahli panel: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis


PEGANTAR

Fenomena politik takfiri—atau pengkafiran atas dasar politik—merupakan salah satu gejala berbahaya dalam sejarah maupun realitas umat Islam kontemporer. Jika pada masa awal Islam praktik takfir sering dikaitkan dengan kelompok Khawarij yang mengkafirkan sesama Muslim karena perbedaan pandangan, maka di era modern ia tampil dalam wajah baru: agama dijadikan senjata untuk mendelegitimasi lawan politik. Padahal, takfir bukanlah perkara remeh. Para ulama sejak dahulu menegaskan bahwa seseorang yang telah masuk Islam dengan yakin tidak boleh dikeluarkan darinya kecuali dengan bukti yang sama kuat, sehingga vonis kafir tanpa dasar yang sah justru mengundang kerusakan besar.

Penggunaan takfir dalam arena politik tidak hanya menyimpangkan ajaran agama, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial. Tuduhan kafir yang disematkan pada pihak berbeda pandangan memicu kebencian, polarisasi, bahkan konflik horizontal di tengah masyarakat. Padahal, al-Qur’an dan Sunnah Nabi ﷺ dengan tegas melarang umat untuk tergesa-gesa mengkafirkan orang lain hanya demi keuntungan duniawi. Dengan demikian, kajian tentang politik takfiri bukan sekadar diskursus teologis, melainkan peringatan moral dan sosial agar umat senantiasa berhati-hati menjaga lidah, akal, dan hati dalam menyikapi perbedaan.


Rangkuman

1. Pendahuluan: Definisi Politik Takfiri

  • Politik takfiri: dari bahasa Arab At-Takfīr as-Siyāsī, artinya pengkafiran politik.

  • Yaitu mengkafirkan orang lain atas dasar kepentingan politik, bukan berdasarkan kebenaran syar’i.

  • Tujuannya:

    • Menjatuhkan lawan politik.

    • Meminta pihak lain menghukum lawan dengan legitimasi agama.


2. Perbedaan Takfir Qadhi vs Takfir Politik

  • Takfir Qadhi: keputusan hakim (qadhi) bila ada bukti seseorang benar-benar murtad.

  • Takfir Politik: dilakukan demi tujuan politik, bukan karena dalil yang sah.

  • Sangat berbahaya karena menjadikan agama sebagai alat politik.

HAMAS, STUDI TENTANG PEMIKIRAN DAN SEPAK TERJANGNYA - ARABIC

حركة المقاومة الإسلامية (حماس) : دراسات في الفكر والتجربة

The Islamic Resistance Movement (Hamas): Studies of Thoughts & Experience

(Ready PDF in Arabic & English Version)

أصدر مركز الزيتونة للدراسات والاستشارات في بيروت كتاباً جديداً بعنوان “حركة المقاومة الإسلامية حماس: دراسات في الفكر والتجربة”، شارك في كتابته نخبة من الأساتذة المتخصصين في القضية الفلسطينية وخمسة من كبار قادة حماس. ويقع هذا الكتاب في 672 صفحة من القطع الكبير. وهو من تحرير الدكتور محسن محمد صالح.

Pusat Al-Zaytuna untuk Studi dan Konsultasi di Beirut telah merilis buku baru berjudul "Gerakan Perlawanan Islam Hamas: Studi dalam Pemikiran dan Sepak Terjang", yang ditulis oleh sekelompok profesor yang mengkhususkan diri dalam masalah Palestina dan lima pemimpin senior Hamas. Buku ini memiliki 672 halaman dalam format besar. Buku ini disunting oleh Dr. Mohsen Mohammed Saleh.

يتوزع الكتاب على جزأين، الأول: دراسات علمية حول حماس وتجربتها، وهو يشمل 11 دراسة. وتقدم الدراسات المحكّمة، استعراضاً تاريخياً لنشأة حركة حماس وتطورها، كأحد أبرز حركات المقاومة الفلسطينية، وكحركة تحظى بشعبية واسعة في الوسط الفلسطيني، وكحركة تتبنى الإسلام عقيدة وسلوكاً ومنهجاً. وتناقش الرؤية السياسية لحركة حماس، وتوضح نظرة حماس للعدو الصهيوني، وموقفها من مشاريع التسوية السلمية، ومن الفصائل الفلسطينية، ورؤيتها لعملية الإصلاح السياسي والاجتماعي؛ كما تناقش الدراسات دوائر علاقات حماس العربية والإسلامية والدولية.

Buku ini terbagi menjadi dua bagian, yang pertama: studi ilmiah tentang Hamas dan sepak terjangnya, yang mencakup 11 studi. Studi-studi ini menyajikan tinjauan sejarah tentang asal usul gerakan Hamas dan perkembangannya, sebagai salah satu gerakan perlawanan Palestina yang paling menonjol, serta gerakan yang sangat populer di kalangan masyarakat Palestina, dan sebagai gerakan yang mengadopsi Islam sebagai keyakinan, perilaku, dan pendekatan. Mereka juga membahas visi politik Hamas, menjelaskan pandangan Hamas terhadap musuh Zionis, sikapnya terhadap proyek-proyek penyelesaian damai, fraksi-fraksi Palestina, serta pandangannya terhadap proses reformasi politik dan sosial; juga membahas lingkup hubungan Hamas secara Arab, Islam, dan internasional.