Oleh:
Prof. Dr. Rozaimi Ramle
AJK Fatwa Negeri Perlis, Bachelor of Syariah, Fiqh wa Ushuluhu - Mu'tah Universiti of Jordan
Contoh Praktis Talfiq
Misalnya, seseorang:
-
Mengambil pendapat dari Mazhab Hanafi bahwa wudhu tetap sah
meskipun menyentuh perempuan, karena menurut Hanafi, sentuhan tidak
membatalkan wudhu.
-
Mengambil pendapat dari Mazhab Syafi'i bahwa wudhu tetap sah
meskipun hanya sedikit air digunakan, karena dalam Syafi'i, sah wudhu
dengan ukuran minimal yang mencukupi.
Dalam hal ini, wudhu yang dilakukan tidak sepenuhnya sesuai dengan Hanafi
maupun Syafi'i, karena masing-masing mazhab memiliki persyaratan lengkap
yang berbeda.
Pandangan Ulama Mengenai Talfiq
Pandangan ulama terhadap talfiq berbeda-beda:
-
Mazhab yang memperbolehkan dengan syarat tertentu:
-
Beberapa ulama memperbolehkan talfiq asalkan tidak melanggar
prinsip-prinsip dasar fiqh, tidak menciptakan amalan yang invalid
menurut seluruh mazhab, dan dilakukan dalam keadaan darurat atau untuk
kemaslahatan.
- Mazhab yang melarang:
-
Sebagian ulama melarang talfiq karena dianggap bisa membuka pintu untuk
mengikuti hawa nafsu (تتبع الرخص), yaitu memilih pendapat yang paling ringan
atau mudah tanpa landasan syar’i.
Hukum Talfiq
Hukum talfiq bergantung pada konteks dan niat pelakunya. Secara umum:
-
Jika dilakukan karena ingin mencari kemudahan tanpa dasar ilmiah,
maka talfiq dilarang karena dianggap menuruti hawa nafsu.
-
Jika dilakukan karena ada kebutuhan (hajat) atau darurat, misalnya
dalam situasi tertentu di mana seseorang kesulitan untuk mengikuti satu
mazhab secara utuh, maka diperbolehkan oleh sebagian ulama.
Prinsip Dasar dalam Talfiq
-
Tidak Melanggar Konsensus Ulama (Ijma'):
-
Amalan hasil talfiq tidak boleh melanggar ijma'.
-
Tidak Bertentangan dengan Tujuan Syariah (Maqashid Syariah):
-
Talfiq harus tetap mendukung tercapainya maqashid syariah, yaitu menjaga
agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
-
Menghindari Sikap Bermudah-mudahan:
-
Memilih pendapat mazhab yang mudah harus didasarkan pada dalil, bukan
semata-mata untuk mempermudah diri.
Kesimpulan
Talfiq adalah isu yang kompleks dalam fiqh Islam. Para ulama menekankan
pentingnya memprioritaskan keilmuan dan niat yang benar dalam praktik
ibadah. Dalam keadaan normal, seorang Muslim dianjurkan untuk mengikuti satu
mazhab secara konsisten. Namun, dalam keadaan darurat atau untuk memenuhi
kebutuhan tertentu, talfiq bisa menjadi solusi asalkan dilakukan dengan
pertimbangan yang matang dan berdasarkan bimbingan ulama.