TALFIQ MAZAHIB, ANTARA TARJIH & TA'AMUL

Seminar Al-Mu'Tamad Fil-Fiqh Asy-Syafi'i

Istilah "Talfiq Mazahib, Antara Tarjih & Ta’amul" dalam konteks Mazhab Asy-Syafi'i mengacu pada pendekatan fiqh yang digunakan ketika menghadapi perbedaan pandangan di dalam atau antara mazhab. Untuk memahami ini, kita harus melihat masing-masing istilah secara rinci dalam kerangka Mazhab Asy-Syafi'i.

Panelis :
  1. Tuan Guru Dr. Abdul Basit bin Abdul Rahman (Ph.D of Syariah, Universiti Islam Madinah)
  2. Dr. Muhammad Rozaimi bin Ramle (Bachelor of Syariah, Fiqh wa Ushuluhu, Mu'tah Universiti of Jordan)
  3. Prof. Datuk Dr. Daud bin Bakar (Bachelor of Syariah, Fiqh wa Ushuluhu, Kuwait University)
  4. Ustaz Mohammad Fawwaz bin Fadzil Noor (Bachelor of Syariah, Universiti Al-Azhar Mesir. Memperoleh Sijil Kemahiran Fatwa dari Dar al-Ifta Mesir pada 2008)
  5. Ustaz Zahiruddin bin Zabidi (Moderator)


1. Talfiq Mazahib (تلفيق المذاهب)

Talfiq dalam konteks Mazhab Asy-Syafi'i merujuk pada penggabungan pendapat dari berbagai mazhab dalam suatu masalah fiqh. Dalam Asy-Syafi'i, seperti dalam mazhab lainnya, para ulama berbeda pendapat tentang talfiq:

  • Pendekatan yang diterima dalam kondisi tertentu: Talfiq diperbolehkan jika bertujuan untuk mencapai kemaslahatan, memenuhi kebutuhan (hajat), atau menyelesaikan masalah yang sulit dipecahkan hanya dengan satu mazhab. Dalam hal ini, harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip Syariah.
  • Pendekatan yang dilarang: Jika talfiq dilakukan dengan tujuan mencari kemudahan (تتبع الرخص) tanpa alasan syar'i, maka ini dianggap tidak sah dan merusak kehormatan Syariah.

Dalam Mazhab Asy-Syafi'i, talfiq harus dilakukan dengan kehati-hatian, terutama dalam masalah yang berkaitan dengan ibadah atau transaksi yang memiliki dampak hukum besar.


2. Tarjih (ترجيح)

Tarjih adalah proses memilih satu pendapat yang lebih kuat (rajih) berdasarkan dalil dan argumen di antara pandangan yang berbeda dalam suatu masalah, baik di dalam satu mazhab maupun antar-mazhab.

Dalam konteks Mazhab Asy-Syafi'i, tarjih digunakan oleh para ulama untuk menentukan:

  1. Pendapat yang lebih kuat di dalam mazhab (qawl qadim dan qawl jadid dari Imam Asy-Syafi'i, atau pendapat murajjih dalam kalangan ulama Syafi'iyyah).
    • Contoh: Dalam kasus wudhu, pendapat qawl jadid Imam Asy-Syafi'i biasanya dijadikan dasar, tetapi kadang-kadang qawl qadim dipertimbangkan jika lebih sesuai dengan konteks tertentu.
  2. Antara mazhab Syafi'i dan mazhab lain, tarjih dilakukan ketika menghadapi situasi darurat atau kebutuhan praktis, tetapi tetap mengutamakan keunggulan dalil.

3. Ta’amul (تَعَامُل)

Ta’amul berarti "interaksi" atau "pendekatan praktis" terhadap perbedaan mazhab. Dalam konteks Mazhab Asy-Syafi'i, ta’amul mencerminkan cara umat Islam mempraktikkan fiqh dengan mengakomodasi kondisi lokal, tradisi, dan kebutuhan masyarakat.

Contoh dalam Mazhab Asy-Syafi'i:

  • Dalam masalah jual beli, pendapat Mazhab Syafi'i yang ketat dalam syarat sah transaksi terkadang disesuaikan (ta’amul) dengan kebiasaan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
  • Dalam masalah ibadah, seseorang bisa mengikuti mazhab lain dalam kondisi darurat, seperti saat bepergian atau menghadapi situasi yang sulit.

Konteks Mazhab Asy-Syafi'i

Dalam Mazhab Asy-Syafi'i, pendekatan talfiq, tarjih, dan ta’amul sering kali berkaitan dengan upaya menjaga fleksibilitas dalam beribadah tanpa mengorbankan keabsahan hukum Islam. Berikut prinsip dasarnya:

  1. Urutan Prioritas:
    • Pendapat dalam Mazhab Asy-Syafi'i lebih diutamakan.
    • Jika tidak memungkinkan, tarjih dilakukan untuk memilih pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.
    • Dalam kasus tertentu, talfiq digunakan untuk memenuhi kebutuhan praktis, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati.
  2. Konteks Modern:
    • Dalam dunia kontemporer, ta’amul menjadi penting untuk menyesuaikan fiqh Syafi'i dengan tantangan zaman, seperti dalam bidang ekonomi, teknologi, dan hubungan sosial.

Kesimpulan

Istilah "Talfiq Mazahib, Antara Tarjih & Ta’amul" menunjukkan tiga pendekatan utama dalam berinteraksi dengan mazhab dan pandangan fiqh:

  • Talfiq digunakan dengan syarat tertentu untuk menggabungkan pendapat mazhab demi kemaslahatan.
  • Tarjih dilakukan untuk memilih pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.
  • Ta’amul mencerminkan adaptasi praktis fiqh sesuai kebutuhan zaman dan tempat.

Dalam Mazhab Asy-Syafi'i, keseimbangan antara ketiganya sangat penting untuk menjaga relevansi hukum Islam tanpa mengabaikan prinsip dasar Syariah.