- Tuan Guru Dr. Abdul Basit bin Abdul Rahman (Ph.D of Syariah, Universiti Islam Madinah)
- Dr. Muhammad Rozaimi bin Ramle (Bachelor of Syariah, Fiqh wa Ushuluhu, Mu'tah Universiti of Jordan)
- Prof. Datuk Dr. Daud bin Bakar (Bachelor of Syariah, Fiqh wa Ushuluhu, Kuwait University)
- Ustaz Mohammad Fawwaz bin Fadzil Noor (Bachelor of Syariah, Universiti Al-Azhar Mesir. Memperoleh Sijil Kemahiran Fatwa dari Dar al-Ifta Mesir pada 2008)
- Ustaz Zahiruddin bin Zabidi (Moderator)
1. Talfiq Mazahib (تلفيق المذاهب)
Talfiq dalam konteks Mazhab Asy-Syafi'i merujuk pada penggabungan pendapat dari berbagai mazhab dalam suatu masalah fiqh. Dalam Asy-Syafi'i, seperti dalam mazhab lainnya, para ulama berbeda pendapat tentang talfiq:
- Pendekatan
yang diterima dalam kondisi tertentu: Talfiq diperbolehkan jika
bertujuan untuk mencapai kemaslahatan, memenuhi kebutuhan (hajat), atau
menyelesaikan masalah yang sulit dipecahkan hanya dengan satu mazhab.
Dalam hal ini, harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip Syariah.
- Pendekatan
yang dilarang: Jika talfiq dilakukan dengan tujuan mencari kemudahan (تتبع
الرخص) tanpa alasan syar'i, maka ini dianggap tidak sah dan
merusak kehormatan Syariah.
Dalam Mazhab Asy-Syafi'i, talfiq harus dilakukan dengan
kehati-hatian, terutama dalam masalah yang berkaitan dengan ibadah atau
transaksi yang memiliki dampak hukum besar.
2. Tarjih (ترجيح)
Tarjih adalah proses memilih satu pendapat yang lebih kuat
(rajih) berdasarkan dalil dan argumen di antara pandangan yang berbeda dalam
suatu masalah, baik di dalam satu mazhab maupun antar-mazhab.
Dalam konteks Mazhab Asy-Syafi'i, tarjih digunakan oleh para
ulama untuk menentukan:
- Pendapat
yang lebih kuat di dalam mazhab (qawl qadim dan qawl jadid dari Imam
Asy-Syafi'i, atau pendapat murajjih dalam kalangan ulama Syafi'iyyah).
- Contoh:
Dalam kasus wudhu, pendapat qawl jadid Imam Asy-Syafi'i biasanya
dijadikan dasar, tetapi kadang-kadang qawl qadim dipertimbangkan jika
lebih sesuai dengan konteks tertentu.
- Antara
mazhab Syafi'i dan mazhab lain, tarjih dilakukan ketika menghadapi
situasi darurat atau kebutuhan praktis, tetapi tetap mengutamakan
keunggulan dalil.
3. Ta’amul (تَعَامُل)
Ta’amul berarti "interaksi" atau "pendekatan
praktis" terhadap perbedaan mazhab. Dalam konteks Mazhab Asy-Syafi'i,
ta’amul mencerminkan cara umat Islam mempraktikkan fiqh dengan mengakomodasi
kondisi lokal, tradisi, dan kebutuhan masyarakat.
Contoh dalam Mazhab Asy-Syafi'i:
- Dalam
masalah jual beli, pendapat Mazhab Syafi'i yang ketat dalam syarat
sah transaksi terkadang disesuaikan (ta’amul) dengan kebiasaan masyarakat,
selama tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
- Dalam
masalah ibadah, seseorang bisa mengikuti mazhab lain dalam kondisi
darurat, seperti saat bepergian atau menghadapi situasi yang sulit.
Konteks Mazhab Asy-Syafi'i
Dalam Mazhab Asy-Syafi'i, pendekatan talfiq, tarjih, dan
ta’amul sering kali berkaitan dengan upaya menjaga fleksibilitas dalam
beribadah tanpa mengorbankan keabsahan hukum Islam. Berikut prinsip dasarnya:
- Urutan
Prioritas:
- Pendapat
dalam Mazhab Asy-Syafi'i lebih diutamakan.
- Jika
tidak memungkinkan, tarjih dilakukan untuk memilih pendapat yang paling
kuat berdasarkan dalil.
- Dalam
kasus tertentu, talfiq digunakan untuk memenuhi kebutuhan praktis, tetapi
harus dilakukan dengan hati-hati.
- Konteks
Modern:
- Dalam
dunia kontemporer, ta’amul menjadi penting untuk menyesuaikan fiqh
Syafi'i dengan tantangan zaman, seperti dalam bidang ekonomi, teknologi,
dan hubungan sosial.
Kesimpulan
Istilah "Talfiq Mazahib, Antara Tarjih &
Ta’amul" menunjukkan tiga pendekatan utama dalam berinteraksi dengan
mazhab dan pandangan fiqh:
- Talfiq
digunakan dengan syarat tertentu untuk menggabungkan pendapat mazhab demi
kemaslahatan.
- Tarjih
dilakukan untuk memilih pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.
- Ta’amul
mencerminkan adaptasi praktis fiqh sesuai kebutuhan zaman dan tempat.
Dalam Mazhab Asy-Syafi'i, keseimbangan antara ketiganya
sangat penting untuk menjaga relevansi hukum Islam tanpa mengabaikan prinsip
dasar Syariah.